Kementerian Keuangan menyatakan, pihaknya tidak dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir karena tidak mendaftar ke Kominfo. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, dengan demikian, dampaknya ke penerimaan pajak jadi nihil atau yang harusnya terdaftar Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jadi tidak bisa terdaftar. Kendati demikian, pemblokiran beberapa PSE Lingkup Privat beberapa waktu terakhir belum ada dampak signifikan ke pemasukan pajak jika diblokir hanya sebentar.
"Kalau penyelesaian masih dalam hitungan bulan, tidak masalah mestinya, jadi beda waktu saja saya rasa. Kalau lama blokirnya? Nah nanti kita carikan solusi, kita belum tahu, kalau itu permanen, nanti kita carikan solusi," ujarnya dalam sesi Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Menurut Yustinus, jika ada PMSE yang belum daftar PSE hingga diblokir, pastinya sebelum ada pemblokiran telah menyetor pajak. "Di sini kan jelas karena dia sudah memenuhi syarat sebagai platform yang beroperasi di Indonesia, maka harus pungut PPN. Awalnya kan tetap harus terdaftar di Kominfo dulu, nah ini kan Kominfo punya concern lain karena mandat UU juga untuk pemenuhan pendaftaran, ada kaitannya dengan akuntabilitas publik," katanya.
Dia menyatakan sudah ada diskusi antara Kementerian Keuangan dan Kominfo terkait potensi pajak yang hilang jika ada PMSE diblokir karena tidak daftar PSE. "Diskusi ada, kan sebenarnya secara formal sudah saling tahu kalau ada concern dan aturan dari kedua belah pihak, dan setelah itu pun kita berkomunikasi kok," pungkas Yustinus.