Polda Metro Jaya mengkonfirmasi ditariknya kembali kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penarikan penanganan perkara itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Meski begitu, Zulpan tak menjelaskan perihal tanggal pasti penarikan kasus itu sehingga kembali ditangani Mabes Polri.
Sebagai informasi, laporan tersebut dibuat oleh Putri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J. Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menejemen penydikannya," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (31/7/2022). Dedi mengungkapkan proses penarikan atau pengambil alihan laporan tersebut dilakukan pada pekan ini. Meski kasus ini telah diambil alih namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya. Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia. Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J. Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.